Uraian Tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Uraian Tugas Kepaniteraan :
-
Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya, di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan.
-
Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
-
Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
-
Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
Uraian Tugas Kesekretariaan :
-
Membantu Panitera/Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi Keuangan, administrasi Kepegawaian dan Aaministrasi Umum
-
Membantu Panitera/Sekretaris selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitme.
-
Memberikan penilaian DP3 setiap akhir tahun kepada pejabat Kepala Urusan Kepegawaian. Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Kepegawaia.