Pengunjung

002785

Pengunjung hari ini : 14
Total pengunjung : 2785
Hits hari ini : 250
Total Hits : 18109
Pengunjung Online: 5


Uraian Tugas Kepaniteraan dan Kesekretariatan

Uraian Tugas Kepaniteraan :

  1. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya, di lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan.
  2. Mengatur pembagian tugas pejabat kepaniteraan.
  3. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
  4. Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

Uraian Tugas Kesekretariaan :

  1. Membantu Panitera/Sekretaris dalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi Keuangan, administrasi Kepegawaian dan  Aaministrasi Umum
  2. Membantu Panitera/Sekretaris selaku  Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan  menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitme.
  3. Memberikan penilaian DP3 setiap akhir tahun kepada pejabat Kepala Urusan Kepegawaian. Kepala Urusan Umum dan Kepala Urusan Kepegawaia.
BAHASA
Pencarian
Link
Polling
Bagaimana Pendapat anda tentang informasi di website ini?
Bagus
Lumayan
Biasa
Jelek
Lihat hasil poling
Online Services
Online Support
Slide Galery