Syarat-syarat Mendapatkan Karis/Karsu
Persyaratan membuat KARIS/KARSU
-
Foto Copy CPNS/PNS
-
Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.
-
Foto Copy surat nikah, legalisir.
-
Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.
-
Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.
Sumber : http://www.bkn.go.id/in/karis-karsu.html