Pengunjung

002785

Pengunjung hari ini : 14
Total pengunjung : 2785
Hits hari ini : 251
Total Hits : 18110
Pengunjung Online: 5


Syarat-syarat Mendapatkan Karis/Karsu

Persyaratan membuat KARIS/KARSU

  • Foto Copy CPNS/PNS
  • Surat keterangan Perkawinan Pertama dari Bagian Kepegawaian.
  • Foto Copy surat nikah, legalisir.
  • Photo suami/istri 4 x 6 = 5 lembar.
  • Surat keterangan tempat kerja suami/istri yang bersangkutan.

Sumber : http://www.bkn.go.id/in/karis-karsu.html

BAHASA
Pencarian
Link
Polling
Bagaimana Pendapat anda tentang informasi di website ini?
Bagus
Lumayan
Biasa
Jelek
Lihat hasil poling
Online Services
Online Support
Slide Galery