Asuransi Kesehatan adalah kebutuhan yang sangat penting untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan setiap Pegawai Negeri Sipil. Bagi anda PNS dan TNI/Polri yang belum memiliki ASKES sebaiknya anda segera membuat ASKES baru. Syarat pembuatan ASKES baru adalah:
-
Mengisi blangko ASKES (distempel dan ditandatangani oleh kepala instansi)
-
Foto Copy SPJ Daftar Gaji Terbaru (bukan perincian gaji)
-
Foto Copy SK Pangkat terakhir
-
Pas foto 2×3 = 2 lembar (balita belum memakai foto)
-
Foto Copy Surat Nikah
-
Foto Copy Akte kelahiran anak
-
Foto Copy KTP/Surat keterangan domisili (dari RT sampai dengan kelurahan)
-
Surat keterangan masih kuliah terbaru (untuk anak usia 21 tahun, maksimal 25 tahun)
-
Kartu ASKES lama (peserta pindahan dari Kabupaten/Propinsi lain)
Semua berkas yang telah lengkap dibawa ke kantor cabang ASKES
Sumber : http://www.askes.org/syarat-pembuatan-askes-baru-pns-tni-polri.html