





TATA TERTIB MENGIKUTI PERSIDANGAN DI PENGADILAN
1. Setiap pengunjung sidang harus menghormati persidangan ;
2. Memasuki dan keluar ruang persidangan harus memberi hormat pada Hakim ;
3. Memasuki ruang sidang dilarang
- Membawa senjata tajam;
- Membaca koran
- Bersendau gurau
- Berbicara sehingga mengganggu persidangan
- Membunyikan HP,
- Dsb.
4. Mengomentari persidangan, ikut berbicara atau memberi aba-aba, bicara dengan
para pihak ;
5. Apabila melanggar ditegur oleh Hakim ;
6. Apabila tidak bersedia bisa diperintahkan untuk keluar ruang sidang :
7. Pelanggaran berat yang bersangkutan bisa langsung diproses oleh penegak
hukum (Polisi) berdasar perintah Hakim ;